Denda Kartel dan Monopoli Diperberat

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Salah satu yang diubah adalah kenaikan denda pelanggaran persaingan usaha, seperti kartel dan monopoli, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 1 triliun.

Selasa, 22 Desember 2015

JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Salah satu yang diubah adalah kenaikan denda pelanggaran persaingan usaha, seperti kartel dan monopoli, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 1 triliun.

Menurut Syarkawi, kenaikan denda dapat memberi efek jera yang maksimal kepada para pelaku kartel atau

...

Berita Lainnya