Menteri Jonan Kesulitan Cari Landasan Hukum

Pemerintah bisa digugat karena melanggar undang-undang.

Senin, 21 Desember 2015

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku kesulitan jika harus melegalkan operasi ojek berbasis aplikasi. Sebab, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan bermotor perorangan atau roda dua menjadi moda transportasi pengangkut orang. "Tidak ada acuannya di perundang-undangan," kata Jonan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin.

Sementara ini, kata Jonan, Korps Lalu Lintas Polri diminta meningkatkan keselamatan penu

...

Berita Lainnya