General Motors Didenda Rp 27,6 Triliun

Ratusan gugatan masih akan disidangkan pada Januari.

Jumat, 11 Desember 2015

WASHINGTON - Pabrikan mobil asal Amerika Serikat, General Motors Co, harus membayar denda dan kompensasi senilai US$ 2 miliar (sekitar Rp 27,6 triliun) atas kasus sakelar pengapian yang cacat. Jumlah itu termasuk kompensasi Lembaga Dana General Motors sebesar US$ 594,5 juta (Rp 8,2 triliun) bagi korban kasus sakelar pengapian cacat tersebut. Perusahaan menyetujui klaim atas 399 kasus kematian dan luka-luka.

"Termasuk di dalamnya denda US$ 900 jut

...

Berita Lainnya