Mobil Dinas Diwajibkan Memiliki TKDN Tinggi

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk mendukung industri otomotif.

Sabtu, 28 November 2015

PURWAKARTA - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk mendukung industri otomotif.

Nantinya, mobil dinas dan kendaraan umum yang dibeli dengan uang negara atau daerah wajib memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 50-60 persen. Sebagai perbandingan, TKDN rata-rata kendaraan buatan dalam nege

...

Berita Lainnya