Proyek PLTA Bendungan Terganjal Aturan
Belum ada aturan pemanfaatan aset negara untuk PLTA.
Kamis, 26 November 2015
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di 18 bendungan masih tersendat. Penyebabnya adalah belum ada aturan mengenai pemanfaatan bendungan sebagai aset negara untuk proyek listrik yang digarap swasta. "Harus menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan khusus soal ini," kata Basuki setelah membuka seminar "Komite Nasional untuk Bendungan Besar", ke
...