Freeport Dituding Gunakan Standar Ganda

Kementerian Energi pernah mengirim surat teguran agar Freeport menaati seluruh aturan.

Senin, 19 Oktober 2015

JAKARTA - Pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai skema pelepasan saham PT Freeport Indonesia-anak usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Inc-kepada pihak Indonesia menyalahi kontrak karya yang merupakan wadah hukum operasional perusahaan tambang ini. Sebab, pemerintah atau rakyat Indonesia sebenarnya berpeluang mendapatkan 51 persen saham sejak 2011.

"Pemerintah justru diam saja, tidak m

...

Berita Lainnya