BPK: Kelebihan Restitusi Pajak Rugikan Negara

Sistem restitusi pajak harus ditinjau ulang.

Kamis, 15 Oktober 2015

RR. Ariyani
ariyani@tempo.co.id

BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan pengembalian restitusi pajak oleh Kementerian Keuangan kepada wajib pajak secara berlebihan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 99,5 miliar. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015 yang dirilis BPK, disebutkan nilai tersebut merupakan kerugian terbesar kedua dari pemerintah pusat setelah kelebihan pembayaran pekerjaan/barang sebesar Rp 106,

...

Berita Lainnya