Presiden Sahkan Perubahan Status TVRI dan RRI

Persoalannya, bisakah negara menyediakan dana besar untuk televisi publik ini?

Senin, 18 April 2005

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan perubahan status PT Televisi Republik Indonesia (persero) dan Perusahaan Jawatan Radio Republik Indonesia menjadi lembaga penyiaran publik.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tah...

Berita Lainnya