Bea-Cukai Dituding Memeras Pengusaha

Keputusan soal tarif ini belum final.

Jumat, 25 September 2015

JAKARTA - Kalangan pengusaha menganggap rencana pemerintah menaikkan penalti penimbunan peti kemas sebesar Rp 5 juta per hari sebagai modus pemerasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Ini akan menjadi peluru bagi oknum Bea dan Cukai kepada forwarder untuk memeras atau menekan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Akbar Djohan, ketika dihubungi kemarin.

Pernyataan Djohan merespons rencana pener

...

Berita Lainnya