Beleid Rekening WNA Resmi Berlaku

Dokumen tambahan diperlukan untuk saldo di atas US$ 50 ribu.

Kamis, 17 September 2015

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kemarin resmi memberlakukan penyederhanaan aturan pembukaan rekening valuta asing (valas) bagi warga negara asing (WNA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan surat edaran sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang memiliki kegiatan usaha dalam valas.

"Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah pekan lalu agar membantu mengge

...

Berita Lainnya