Prosedur Pencairan Dana Desa Disederhanakan

Lebih dari 40 ribu desa hingga kini belum menerima dana desa.

Rabu, 9 September 2015

JAKARTA - Pemerintah berencana menyederhanakan prosedur pencairan dana desa. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, regulasi yang disederhanakan di antaranya mengenai pengalokasian dana desa tersebut, yakni harus dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur.

''Yang paling penting, sasarannya adalah mendorong pembangunan desa, infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat,'' kata Bambang setelah bertemu d

...

Berita Lainnya