Perusahaan Kredit Online Akan Diawasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengawasi praktek pinjaman atau kredit online. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pengawasan dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah. "Ini semacam rentenir modern dan perlindungan konsumen harus diutamakan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Rabu, 9 September 2015

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengawasi praktek pinjaman atau kredit online. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pengawasan dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah. "Ini semacam rentenir modern dan perlindungan konsumen harus diutamakan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Muliaman, OJK akan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari kerugian akibat fasilitas kredit tanpa agunan ini. OJK juga ak

...

Berita Lainnya