Pertamina Ajukan Bukti Baru

PT Pertamina (persero) mengajukan sejumlah bukti baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pernyataan keberatan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU), yang telah memutuskan perusahaan migas pelat merah bersalah dalam tender penjualan dua unit tanker raksasa.

Jumat, 15 April 2005

JAKARTA -- PT Pertamina (persero) mengajukan sejumlah bukti baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pernyataan keberatan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU), yang telah memutuskan perusahaan migas pelat merah bersalah dalam tender penjualan dua unit tanker raksasa.Kuasa hukum Pertamina, Juniver Girsang, mengatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan itu sebagian berupa berkas yang sebelumnya tida...

Berita Lainnya