PPA Dapat 'Bonus' 30 Persen

Pemerintah memberikan "bonus" berupa insentif kinerja kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar 30 persen dari hasil keuntungan pengelolaan aset.

Kamis, 14 April 2005

JAKARTA -- Pemerintah memberikan "bonus" berupa insentif kinerja kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar 30 persen dari hasil keuntungan pengelolaan aset. "Pihak kedua (PPA) berhak mendapatkan 30 persen dari selisih antara nilai hasil pengelolaan aset bersih dan nilai aset (semula)," demikian bunyi dokumen Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dan PPA yang salinannya diperoleh Tempo.Hasil pengelolaan aset bersih adalah nilai a...

Berita Lainnya