Angin Segar Bisnis Properti

Pengembang mulai membidik pasar warga asing.

Sabtu, 4 Juli 2015

JAKARTA - Setelah mengalami kelesuan sejak tahun lalu, bisnis properti kini mulai mendapatkan "angin segar". Bank Indonesia pekan lalu menerbitkan Peraturan No. 17/10/PBI tentang rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. Uang muka kredit pemilikan rumah (KPR), yang sebelumnya minimal 30 persen, kini diperlonggar menjadi 10-20 persen. Selain itu, pemerintah menyetujui warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia

...

Berita Lainnya