"Dasar Hukum Keringanan Pajak PPA Harus Jelas"

Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menegaskan, permintaan keringanan pajak oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) harus memiliki dasar hukum yang jelas dan benar.

Kamis, 7 April 2005

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menegaskan, permintaan keringanan pajak oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) harus memiliki dasar hukum yang jelas dan benar."Apakah keringanan yang diminta diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, ketentuan menteri keuangan, atau peraturan perpajakan yang merupakan kewenangan dirinya," kata Hadi setelah diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta kemarin. Dia menekankan, kalaupun perla...

Berita Lainnya