Maskapai Diberi Waktu Tambahan Enam Bulan

Nilai satu unit pesawat tua ditaksir sekitar Rp 600 juta.

Selasa, 19 Mei 2015

JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran sepihak terhadap sembilan pesawat tua yang lama terparkir di apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Angkasa Pura II masih akan menunggu enam bulan jika hingga 31 Mei 2015 peringatan tidak direspons oleh maskapai.

"Itu urusan maskapai, mau dibongkar atau dibawa sendiri," kata Direktur Teknik dan Operasional AP II Djoko Murjatmodjo kepada Tempo, kemarin.

Menu

...

Berita Lainnya