Kasus Dugaan Pidana 42 Perusahaan Perikanan Didalami

"Secepatnya kami selesaikan."

Rabu, 6 Mei 2015

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing menyatakan terus mendalami dugaan kasus pidana yang dilakukan 42 perusahaan perikanan yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, satgas juga telah merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada perusahaan tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat dalam melakukan operasinya.

"Kami masih melakukan pendalaman. Secepatnya akan kami selesaikan," kata Ketua Satgas, Mas Ahmad Santosa, kepada Tempo, kem

...

Berita Lainnya