Bapepam: Marked to Market Sudah Berlaku 1 April

Dua bulan lagi rentang referensi harga setiap reksa dana diharapkan sudah sama.

Sabtu, 2 April 2005

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal memastikan semua manajer investasi wajib menerapkan metode marked to market dalam penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana terhitung 1 April kemarin. "Marked to market merupakan instrumen yang paling umum untuk memperoleh referensi harga reksa dana," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (1/4).Darmin menegaskan bahwa Bapepam akan mengenakan sanksi bagi pengelola reksa dana yang tidak menj...

Berita Lainnya