BPJS Ketenagakerjaan Tambah Investasi

Disiapkan dana sebesar Rp 5 triliun.

Rabu, 8 April 2015

JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan jumlah investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor properti berupa tanah, bangunan, atau tanah beserta bangunan dari sebelumnya 5 persen menjadi 30 persen. Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dari persentase 30 persen tersebut

...

Berita Lainnya