Susun Standar Pelayanan, Maskapai Diberi Waktu Sepekan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai standar pelayanan penumpang angkutan udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai diwajibkan menyusun dokumen standar pelayanan penumpang. "Dokumen itu harus diserahkan paling lambat tujuh hari setelah aturan ini terbit," kata dia di kantornya, kemarin.

Kamis, 26 Februari 2015

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai standar pelayanan penumpang angkutan udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai diwajibkan menyusun dokumen standar pelayanan penumpang. "Dokumen itu harus diserahkan paling lambat tujuh hari setelah aturan ini terbit," kata dia di kantornya, kemarin.

Dokumen standar pelayanan tersebut, kata Hemi, terdiri atas beberapa komponen, yaitu keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetara

...

Berita Lainnya