BKPM Akan Terbitkan Angka Pengenal Impor

JAKARTA - Penerbitan Angka Pengenal Importir (API), yang semula dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini untuk melanjutkan komitmen pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diterapkan oleh pemerintah.

Rabu, 18 Februari 2015

JAKARTA - Penerbitan Angka Pengenal Importir (API), yang semula dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini untuk melanjutkan komitmen pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diterapkan oleh pemerintah.

Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, menjelaskan, importir dapat mengajukan perizinan API Produsen dan API Umum melalui BKPM. "Nantiny

...

Berita Lainnya