Pengembang Tak Bisa Miliki Hak Lahan

Ini tanah hak guna usaha.

Senin, 16 Februari 2015

JAKARTA - Para pengembang properti berpeluang untuk menggarap megaproyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan, proyek reklamasi itu bersifat hak guna usaha (HGU). "Status hukum buatan hasil reklamasi tak akan menjadi hak milik pengembang," kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, pihak swasta akan diberi hak untuk membangun atau mela

...

Berita Lainnya