Akibat Kecerobohan Pemberian Frekuensi Telekomunikasi

"Pemerintah harus mencabut lisensi mereka."

Kamis, 24 Maret 2005

JAKARTA - Pemberian lisensi frekuensi telekomunikasi nirkabel generasi ketiga (3G) kepada dua perusahaan, yakni PT Natrindo dan PT Cyber Access, menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Apalagi belakangan kedua perusahaan tersebut justru menjual saham mereka kepada pihak lain. Sejatinya penjualan 51 persen saham PT Natrindo Telepon Seluler kepada perusahaan asal Malaysia, Maxis Communications Bhd., dan 60 persen saham PT Cyber Access Communicati...

Berita Lainnya