Bukit Asam Didesak Lunasi Tunggakan Pajak Rp 209 Miliar

PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mendesak badan usaha milik negara di sektor tambang batu bara, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 209 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Muara Enim, Amrullah, mengatakan angka tunggakan itu berasal dari nilai tunggakan pajak sebesar Rp 155,4 miliar dan nilai denda Rp 53,6 miliar. "Kami menduga penundaan pembayaran, karena Bukit Asam mengajukan banding di Pengadilan Pajak Jakarta," ujarnya di Palembang, kemarin.

Jumat, 16 Januari 2015

PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mendesak badan usaha milik negara di sektor tambang batu bara, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 209 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Muara Enim, Amrullah, mengatakan angka tunggakan itu berasal dari nilai tunggakan pajak sebesar Rp 155,4 miliar dan nilai denda Rp 53,6 miliar. "Kami menduga penundaan pembayaran, karen

...

Berita Lainnya