Batas Waktu Kepemilikan Pesawat Ditetapkan

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 bagi maskapai penerbangan berjadwal dan tak berjadwal untuk memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat. Maskapai berjadwal minimal harus memiliki lima pesawat sendiri, sedangkan maskapai tak berjadwal minimal harus punya satu pesawat sendiri. "Kalau sampai batas waktu tidak bisa, izin dicabut," kata Jonan dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Jumat, 16 Januari 2015

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 bagi maskapai penerbangan berjadwal dan tak berjadwal untuk memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat. Maskapai berjadwal minimal harus memiliki lima pesawat sendiri, sedangkan maskapai tak berjadwal minimal harus punya satu pesawat sendiri. "Kalau sampai batas waktu tidak bisa, izin dicabut," kata Jonan dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks P

...

Berita Lainnya