Pemerintah Jamin Eropa Terima Dokumen Ekspor Kayu Indonesia

JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan dokumen verifikasi legalitas (V-Legal) kayu, yang disederhanakan menjadi deklarasi ekspor untuk industri kecil menengah (IKM) berbasis ekspor, bisa diterima oleh Uni Eropa dan Australia. "Kami akan beri advokasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di kantornya, kemarin.

Selasa, 13 Januari 2015

JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan dokumen verifikasi legalitas (V-Legal) kayu, yang disederhanakan menjadi deklarasi ekspor untuk industri kecil menengah (IKM) berbasis ekspor, bisa diterima oleh Uni Eropa dan Australia. "Kami akan beri advokasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di kantornya, kemarin.

Jaminan itu disampaikan Partogi untuk menanggapi adanya hambatan ekspor bel

...

Berita Lainnya