Kenaikan Tarif Listrik Maksimal 7 Persen

"Bagaimana secepat mungkin mengurangi porsi BBM dalam biaya produksi listrik."

Sabtu, 19 Maret 2005

JAKARTA -- Pemerintah memastikan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) hanya maksimal tujuh persen sebagai dampak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Diperkirakan, perubahan tarif tersebut akan dilakukan paling cepat pertengahan tahun ini.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo mengatakan, perubahan tarif perlu dilakukan agar PT PLN (persero) tidak menderita kerugian. Prinsipnya, kata dia, PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalist...

Berita Lainnya