BI Perbaiki Aturan Utang Luar Negeri

JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non-bank. "Penerbitan ketentuan dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan praktek umum kegiatan usaha, mendorong pembangunan infrastruktur, serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, akhir pekan lalu.

Senin, 5 Januari 2015

JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non-bank. "Penerbitan ketentuan dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan praktek umum kegiatan usaha, mendorong pembangunan infrastruktur, serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara

...

Berita Lainnya