Goldman Sachs Banding

"Bila tuduhannya praktek kolusi, seharusnya semua pihak yang dituduh diberi sanksi."

Jumat, 18 Maret 2005

JAKARTA -- Konsultan keuangan PT Pertamina (persero) untuk penjualan dua unit kapal tanker, Goldman Sachs, memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Bank investasi multinasional yang berbasis di Singapura ini keberatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilainya bersekongkol dalam tender tersebut.Rencananya, memori keberatan akan diajukan paling lambat 24 Maret mendatang. Sesuai denga...

Berita Lainnya