Transaksi di Atas Rp 100 Juta Wajib Sertakan NPWP

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam setiap transaksi yang bernilai minimal Rp 100 juta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan itu akan diberlakukan mulai 2015.

Jumat, 19 Desember 2014

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam setiap transaksi yang bernilai minimal Rp 100 juta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan itu akan diberlakukan mulai 2015.

Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. "Kalau orang, misalnya, beli perhiasan Rp 500 juta, kemudian bayar pajaknya hanya Rp 50 juta, berarti itu ada yang salah bayar pajakn

...

Berita Lainnya