Izin Impor 32 Produk Dibekukan

JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.

Jumat, 19 Desember 2014

JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.

"Pencabutan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen," kata Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, kemar

...

Berita Lainnya