Izin Impor 32 Produk Dibekukan
JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.
Jumat, 19 Desember 2014
JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.
"Pencabutan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen," kata Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, kemar
...