Pemerintah Belum Putuskan Hak Siar TPI

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum memutuskan hak siar TPI (Televisi Pendidikan Indonesia). Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya masih menunggu pengesahan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika surat pengesahan diteken, Kementerian Komunikasi akan menetapkan pihak pemilik frekuensi siaran yang sah. "Posisi kami tergantung pengesahan status hukum dari Kementerian Hukum, apakah PT Berkah Karya Bersama atau PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang menang," ujarnya saat dihubungi pada akhir pekan lalu.

Pada Jumat lalu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam kasus sengketa PT Berkah dengan kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) ihwal investment agreement. BANI menyatakan PT Berkah beriktikad baik telah melaksanakan investment agreement. Sedangkan Tutut divonis telah wanprestasi. BANI memutuskan PT Berkah berhak atas 75 persen saham CTPI.

Senin, 15 Desember 2014

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum memutuskan hak siar TPI (Televisi Pendidikan Indonesia). Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya masih menunggu pengesahan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika surat pengesahan diteken, Kementerian Komunikasi akan menetapkan pihak pemilik frekuensi siaran yang sah. "Posisi kami tergantung pengesahan status hukum dari Kementerian

...

Berita Lainnya