Bank Persyarikatan Keluar dari Pengawasan Khusus

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) dari status bank dalam pengawasan khusus menjadi bank dalam pengawasan intensif.

Rabu, 16 Maret 2005

JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) dari status bank dalam pengawasan khusus menjadi bank dalam pengawasan intensif. Keputusan BI tersebut diambil kemarin dengan pertimbangan BPI telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/9/PBI/2004 pada 26 Maret 2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Menurut Kep...

Berita Lainnya