OJK Telusuri Penyaluran Kredit Rp 7,7 Miliar

Danamon mengklaim pemberian kredit sudah memenuhi ketentuan dan prosedur.

Senin, 1 Desember 2014

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti laporan kasus penyaluran kredit senilai Rp 7,7 miliar oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk cabang Kalibata, Jakarta Selatan, kepada orang yang sudah meninggal. "Don't worry, pasti kami tindak lanjuti," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan lubis, Jumat pekan lalu.

Menurut Irwan, OJK akan mengkaji apakah pemberian kredit janggal itu juga melibatkan pihak internal bank

...

Berita Lainnya