Tarif Batas Bawah Pesawat Akan Diturunkan

Maskapai terpecah menjadi dua kubu.

Kamis, 13 November 2014

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan sedang menyiapkan aturan penurunan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi. Tarif minimal pesawat akan diatur sebesar 30 persen dari tarif maksimal pada rute yang sama.

"Sedang disiapkan, dan akan segera ditandatangani Pak Menteri (Ignasius Jonan)," kata Djoko Murjatmojo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, kemari

...

Berita Lainnya