Insentif Fiskal Angkutan Umum dan Suku Cadang Rp 150 Miliar

Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman mengungkapkan, besarnya insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk untuk angkutan umum Rp 150 miliar.

Sabtu, 12 Maret 2005

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman mengungkapkan, besarnya insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk untuk angkutan umum Rp 150 miliar. "Nanti akan diumumkan Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional Anggito Abimanyu," kata dia kepada wartawan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Departemen Keuangan dan Polri di Jakarta, Kamis (10/3). Saat ini, kata Eddy, proses pengeluaran kebijakan insentif t...

Berita Lainnya