Pemilik Newmont Ajukan Uji Materi UU Minerba

JAKARTA - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, mengajukan gugatan uji material Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 169 b UU tersebut dinilai oleh pemilik 17,8 persen saham Newmont itu telah merampas hak konstitusional mereka.

Jumat, 24 Oktober 2014

JAKARTA - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, mengajukan gugatan uji material Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 169 b UU tersebut dinilai oleh pemilik 17,8 persen saham Newmont itu telah merampas hak konstitusional mereka.

"Hak konstitusional pemohon yang dilindungi UUD Pasal 27 baik secara langsung maupun tidak langsung dirampas atau dihalang-halangi oleh ketidakp

...

Berita Lainnya