Tarif Baru Pesawat Sudah Berlaku

Sriwijaya Air menaikkan tarif per 1 November. AirAsia masih menunggu.

Rabu, 22 Oktober 2014

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif pesawat yang baru sejak 1 Oktober lalu. Namun teknis pelaksanaan kenaikan tarif selanjutnya diserahkan ke masing-masing maskapai penerbangan.

"Memang Kementerian Hukum dan HAM menandatangani aturan baru setelah 1 Oktober 2014. Tapi hitungan berlakunya tetap per 1 Oktober itu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Mu

...

Berita Lainnya