Undang-Undang Pajak Daerah Perlu Diamendemen

Pemerintah akan mengusulkan amendemen Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selasa, 8 Maret 2005

Jakarta-Pemerintah akan mengusulkan amendemen Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan ini terkait dengan maraknya penerbitan peraturan daerah (Perda) yang merugikan pengusaha. Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, amendemen UU itu aka membatasi pemda untuk mengusulkan pajak-pajak baru yang multiinterpretasi. "Namun, dalam UU ini objek pajak daerah bisa diperlu...

Berita Lainnya