DPR Minta UU Pencucian Uang Dipakai

Komisi Hukum DPR meminta agar kepolisian menjerat pelaku pembalakan liar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selasa, 8 Maret 2005

Komisi Hukum DPR meminta agar kepolisian menjerat pelaku pembalakan liar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, menurut Ketua Komisi Kehutanan DPR Teras Narang, dapat dilakukan upaya hukum berlapis kepada pelaku dan pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Permintaan ini disampaikan Teras dalam rapat Komisi Hukum DPR dengan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Da'i Bachtiar di Jakar...

Berita Lainnya