Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Angkutan Dibatasi

Pemerintah akan membatasi pemberian fasilitas penurunan bea masuk suku cadang angkutan umum.

Selasa, 8 Maret 2005

JAKARTA - Pemerintah akan membatasi pemberian fasilitas penurunan bea masuk suku cadang angkutan umum. Fasilitas ini hanya akan diberikan untuk suku cadang yang belum bisa dibuat di dalam negeri dan yang cepat aus.Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja mengatakan, pembatasan ini perlu dilakukan untuk melindungi produsen otomotif dan suku cadang dalam negeri. "Kami harus hati-hati mengkajinya, jangan sampai mempengaruhi industri dalam negeri,...

Berita Lainnya