OJK Tetapkan Batas Atas Bunga Deposito

KPPU akan menginvestigasi kemungkinan permainan suku bunga deposito antarbank.

Rabu, 1 Oktober 2014

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2014. "Untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di kantornya, kemarin.

Penetapan batas atas suku bunga ini didasarkan atas kondisi persaingan dari bank-bank yang menawarkan suku bunga deposito yang cukup tinggi, bahka

...

Berita Lainnya