Pemerintah Atur Investasi Asing di Perkebunan

Masa peralihan dibatasi setahun setelah diundang-undangkan.

Rabu, 1 Oktober 2014

JAKARTA - Undang-Undang Perkebunan sebagai amendemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin malam lalu, benar-benar akan membatasi kepemilikan asing. Meski begitu, hasil akhir pembahasan tidak seekstrem wacana semula yang menginginkan maksimal penyertaan modal asing hanya 30 persen. "Ke depan memang harus mengutamakan penanaman modal dalam negeri," kata Ketua Tim Panitia Kerja Panitia Khus

...

Berita Lainnya