Pemerintah Akan Terapkan Tarif Minimal Penerbangan

JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan ketentuan baru tentang tarif minimal tiket penerbangan. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketentuan tarif maksimal pesawat yang segera diteken pekan ini.

"Jika maskapai menjual tiket dengan harga di bawah 50 persen dari tarif batas atas, mereka harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo kepada Tempo, Senin lalu.

Rabu, 24 September 2014

JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan ketentuan baru tentang tarif minimal tiket penerbangan. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketentuan tarif maksimal pesawat yang segera diteken pekan ini.

"Jika maskapai menjual tiket dengan harga di bawah 50 persen dari tarif batas atas, mereka harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murja

...

Berita Lainnya