Tarif Maksimal Penerbangan Naik 10 Persen

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas penerbangan akan segera naik. Besaran kenaikan tarif mencapai 10 persen dari tarif batas atas yang berlaku saat ini.

Selasa, 23 September 2014

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas penerbangan akan segera naik. Besaran kenaikan tarif mencapai 10 persen dari tarif batas atas yang berlaku saat ini.

"Pak Menteri sudah menunggu. Dokumen sedang dirapikan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, di kantornya kemarin.

Menurut Djoko, angka kenaikan itu merupakan hasil penghitungan Kem

...

Berita Lainnya