PPATK Belum Diminta Telusuri Kasus BLBI

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan belum menerima permintaan untuk menelusuri kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sabtu, 5 Maret 2005

Jakarta -Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan belum menerima permintaan untuk menelusuri kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Belum ada permintaan menelusuri kasus BLBI," ujarnya kepada Tempo kemarin. Menurut Yunus, selain wewenangnya dibatasi pada mengolah informasi transaksi keuangan, PPATK juga baru bisa bergerak setelah ada permintaan penegak hukum. "Karena kami hanya bekerja setelah ada p...

Berita Lainnya