"Sumbangan untuk Aceh Bisa Dibiayakan dalam Perhitungan Pajak"

Menteri Keuangan menetapkan sumbangan untuk bencana di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara dibiayakan ke dalam perhitungan pajak.

Jumat, 4 Maret 2005

JAKARTA -- Menteri Keuangan menetapkan sumbangan untuk bencana di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara dibiayakan ke dalam perhitungan pajak. Syaratnya sumbangan tersebut harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola instansi pemerintah, antara lain, kantor Wapres, kantor Menko Kesra, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, atau Departemen Keuangan. Sumbangan itu bisa dibiayakan dalam pajak bila disalurkan pihak-pihak lain yang dapa...

Berita Lainnya