PPATK Minta Kewenangan Bekukan Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan minta diberi kewenangan membekukan rekening-rekening yang melakukan transaksi berbau pencucian uang.

Kamis, 3 Maret 2005

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan minta diberi kewenangan membekukan rekening-rekening yang melakukan transaksi berbau pencucian uang."Sebab, percuma saja kami analisis transaksinya, kalau duitnya keburu lari," kata Wakil Ketua PPATK Susno Duadji di Jakarta kemarin.Untuk itu, PPATK sudah membuat rancangan amendemen Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK sudah menyurati Departemen Kehakiman un...

Berita Lainnya