Tarif Angkutan Darat Naik 7-10 Persen

Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat akan menaikkan tarif angkutan darat 7-10 persen seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sejak kemarin.

Rabu, 2 Maret 2005

JAKARTA -- Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat akan menaikkan tarif angkutan darat 7-10 persen seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sejak kemarin."Kenaikan harga BBM itu pasti memberikan dampak bagi transportasi darat. Karena itu, kami (Departemen Perhubungan dan Organda) menaikkan tarif angkutan darat 7-10 persen," kata Menteri Perhubungan Hatta Radjasa di Jakarta kemarin. Hatta menyatakan, kenaikan tarif hingga 10...

Berita Lainnya